Cctv!! Perhatikan Lelaki Ini, Cuba Lihat Apa Yang Dilakukannya Saat Semua Orang Sedang Tidur


Pada waktu malam di dalam sebuah bilik tedapat ada ramai lelaki sedang tidur nyenyak sekali,mungkin mereka ini rasa keletihan bekerja

Tidak disangka ada sesuatu kejadian yang tak diingini berlaku,tiba tiba ada seorang lelaki masuk ke dalam bilik meraka itu,apa yang dilakukan lelaki itu sungguh mengejutkan apa yang lelaki itu ambil?..

HUKUM MENGAMBIL/MENIKMATI HAK ORANG LAIN
Ketahuilah, pemberian terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba adalah keimanan dan ketakwaan. Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa.

Dia juga harus yakin, bahwa iman dan takwa merupakan nikmat dan karunia Allah semata.

Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan.

Sehingga tidaklah berfaidah limpahan nikmat dan banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah.



An Nisaa’ [4]:29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Al Baqarah [2]:188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak). [HR Muslim]

Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram. [HR Bukhari]

Jom lihat video penuh di bawah



Kredit : dharian via Medialetops

Hukum Mencuri Dalam Islam dan Dalilnya
Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS.al-Baqarah: 188).



Mencuri Menurut Ajaran Islam
Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda:

“Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir.

Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya  seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” (HR. Abu Daud).

Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. Diantaranya:

Dimaafkan
Ini berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa (misal kelaparan) dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan: “Tangguhkan  hudud (hukuman) terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” (HR. Al- Tirmidzi)

Serta dalam Al-Quran:

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”(QS. Al-An’am: 119)
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”(QS.Al-Baqarah: 173)
Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Al-Ma’idah: 3).
Ta’zir (dipenjara)
Hukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau dipenjara.

Dipotong tangan
Hukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada paksaan.

SUMBER oh gebang
Back To Top